Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 19/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku22 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban 2014 Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 23).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penanaman modal, termasuk kebijakan dasar penanaman modal yang bertujuan menciptakan iklim usaha kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini dijabarkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk usaha perseorangan atau badan usaha, sedangkan Penanaman Modal Asing harus dalam bentuk Perseroan Terbatas. Pelayanan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi, termasuk perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, dan kemudahan persyaratan investasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur promosi penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, peran serta masyarakat, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Ketentuan peralihan mengatur keberlakuan perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini.

1. Semua perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku perizinan berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang menghentikan kegiatan usaha yang dilaksanakan tanpa Perizinan Berusaha. 2. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan insentif, kemudahan, dan fasilitas, pembekuan izin, pengusulan pencabutan izin, dan/atau pencabutan izin.