di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 19/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penanaman modal, termasuk kebijakan dasar penanaman modal yang bertujuan menciptakan iklim usaha kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini dijabarkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk usaha perseorangan atau badan usaha, sedangkan Penanaman Modal Asing harus dalam bentuk Perseroan Terbatas. Pelayanan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi, termasuk perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan, dan kemudahan persyaratan investasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah.
Selain itu, peraturan ini mengatur promosi penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, peran serta masyarakat, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Ketentuan peralihan mengatur keberlakuan perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini.