Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2017Tanggal Penetapan:18 Januari 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Januari 2017
Tanggal Penetapan18 Januari 2017
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1991 Nomor 6 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum di Daerah dan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Ketertiban Umum di lingkungan wilayah Daerah dan mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, dan sumber air, tertib usaha, tertib lingkungan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib sosial, tertib penyelenggaraan alat peraga, dan tertib kawasan merokok.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi masyarakat dan badan hukum terkait dengan ketertiban umum. Misalnya, setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan dan menyeberang dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau zebra cross. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan keramaian di luar gedung wajib mendapat izin. Ada larangan menutup jalan tanpa izin, memarkir kendaraan di trotoar, membuang sampah di jalan, dan mengangkut bahan berdebu tanpa penutup.

Peraturan ini juga mengatur tentang tertib jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran air, sumber air, usaha, lingkungan, tempat hiburan, keramaian, sosial, penyelenggaraan alat peraga, dan kawasan merokok. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

(-)

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).