di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Kepmenko Polkam 12/2026 · Kepmenko Polkam No. 12 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 12 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah, fokus, dan prioritas atas program serta kegiatan pengawasan intern agar lebih sistematis, efektif, dan efisien.
Secara substansial, pedoman ini mewajibkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemenko Polkam untuk menyusun PKPT dengan mengintegrasikan proses pengawasan ke dalam manajemen risiko organisasi. Tahapan penyusunan PKPT meliputi penilaian dan pemetaan risiko organisasi, penyusunan audit universe dan prioritas pengawasan, penyusunan dan penetapan PKPT, komunikasi program kerja, pelaksanaan dan pemantauan, serta reviu dan perubahan PKPT.
Pedoman ini menekankan pentingnya alokasi sumber daya pengawasan yang didasarkan pada tingkat risiko, di mana area dengan risiko tinggi mendapatkan prioritas utama. Selain itu, APIP diwajibkan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola organisasi. Keputusan ini juga mengatur mekanisme revisi PKPT apabila terdapat perubahan prioritas, strategi, atau kondisi risiko aktual, serta menegaskan bahwa PKPT harus disahkan oleh Inspektur dan diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.