di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 3/2011 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.