Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012).

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Purwakarta dihapuskan.

(-)

(-)