Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2010 · PERPRES No. 47 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2010Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2010
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani pada tanggal 9 April 2010 di Lima, Peru. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama di bidang ekonomi dan teknik. Naskah persetujuan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)