Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:10 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan10 Maret 2009
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2000 Nomor 6); 2. Pasal 8 huruf B angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2000 Nomor 3);

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, menciptakan sinergitas antara pasar modern dan tradisional, serta meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam pengelolaan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan penyelenggaraan pasar antara Pemerintah Kabupaten (untuk pasar di ibukota kabupaten dan kecamatan) dan Pemerintah Desa (untuk pasar desa).
  2. Pengaturan pendirian pasar tradisional dan modern, termasuk persyaratan lokasi yang mengacu pada RTRW dan RDTR, penyediaan areal parkir, serta fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
  3. Persyaratan perizinan untuk usaha pasar tradisional (IUP2T), pusat perbelanjaan (IUPP), dan toko modern (IUTM), termasuk studi kelayakan dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.
  4. Klasifikasi pasar tradisional pemerintah kabupaten menjadi Tipe A dan Tipe B, serta penataan status kepemilikan pasar.
  5. Standarisasi sarana dan prasarana pasar tradisional, seperti kios, los, jalan, saluran air, tempat sampah, kantor pasar, toilet, mushola, air bersih, halaman bongkar muat, instalasi listrik, hydran, pos keamanan, tempat tera ulang, taman, instalasi pengelolaan limbah, pusat informasi, dan penerangan jalan.
  6. Kewajiban memiliki Kartu Tanda Berdagang dan Surat Ijin Penempatan Kios/Los bagi pedagang tetap di pasar tradisional.
  7. Kewajiban dan larangan bagi pengguna tempat berjualan di pasar tradisional, seperti menjaga kebersihan, tidak menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, dan tidak memperjualbelikan tempat berjualan tanpa izin.
  8. Pembinaan dan pengawasan pasar oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk upaya pendanaan, peningkatan kompetensi pedagang, prioritas bagi pedagang tradisional, dan evaluasi pengelolaan pasar.
  9. Pengaturan mengenai Retribusi Pasar Tradisional, termasuk obyek, subyek, golongan, dasar perhitungan, prinsip penetapan, struktur tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, sanksi administrasi, dan penyidikan.

1. Ijin Usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan toko modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ijin Pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki ijin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah memiliki ijin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pedagang yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).