Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp7.202.856.990.555,00 bertambah sebesar Rp561.804.025.019,00 sehingga menjadi Rp7.764.661.015.574,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.