di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 8/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Majene. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, dan meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan, dukungan yang wajib diberikan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah, serta penyediaan waktu dan fasilitas tempat menyusui. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk menyediakan fasilitas tempat menyusui (ruang laktasi) dengan persyaratan tertentu. Institusi pelayanan kesehatan wajib melaksanakan prosedur tetap persalinan normal dan menyelenggarakan konseling ASI Eksklusif. Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian kolostrum juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI Eksklusif dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh dokter, serta larangan promosi susu formula secara langsung di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemberian ASI Eksklusif dan susu formula dilakukan oleh pemerintah daerah. Masyarakat juga diharapkan untuk mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.