Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 8/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Majene. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, dan meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan, dukungan yang wajib diberikan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah, serta penyediaan waktu dan fasilitas tempat menyusui. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk menyediakan fasilitas tempat menyusui (ruang laktasi) dengan persyaratan tertentu. Institusi pelayanan kesehatan wajib melaksanakan prosedur tetap persalinan normal dan menyelenggarakan konseling ASI Eksklusif. Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian kolostrum juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI Eksklusif dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh dokter, serta larangan promosi susu formula secara langsung di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemberian ASI Eksklusif dan susu formula dilakukan oleh pemerintah daerah. Masyarakat juga diharapkan untuk mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

1. Kelengkapan sarana dan prasarana tempat menyusui sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (4) yang merupakan sarana penunjang dalam pemberian ASI Ekslusif, disediakan oleh Pemerintah, pihak swasta atau perusahaan secara bertahap dan berkesinambungan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin.