di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: UU 12/2015 · UU No. 12 Tahun 2015 · UU Nomor 12 Tahun 2015
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBN 2014 dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 mencakup Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan dan belanja negara serta defisit anggaran dan pembiayaannya dijelaskan secara rinci. Pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Selain itu, sistem penghargaan dan sanksi diterapkan kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan kinerja mereka dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.