Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: UU 12/2015 · UU No. 12 Tahun 2015 · UU Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBN 2014 dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 mencakup Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan dan belanja negara serta defisit anggaran dan pembiayaannya dijelaskan secara rinci. Pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Selain itu, sistem penghargaan dan sanksi diterapkan kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan kinerja mereka dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

(-)

  • Pemerintah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan penilaian kinerja atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
  • Pemberian penghargaan dan sanksi dapat dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan alokasi anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya.