di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
APBD Tahun Anggaran 2019 mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk pendanaan keadaan darurat, yang meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.