Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

APBD Tahun Anggaran 2019 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 4.517.553.135.365,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 4.813.407.008.965,77, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan bantuan kepada partai politik. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah, yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 310.853.873.600,77 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk pendanaan keadaan darurat, yang meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)