Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 4/2010 · Perda Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2010Tanggal Penetapan:6 Agustus 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku06 Agustus 2010
Tanggal Penetapan06 Agustus 2010
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak dikomersialkan. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar. - **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 20%. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah tempat pengambilan mineral berlokasi. - **Masa Pajak:** 1 bulan kalender atau jangka waktu yang ditetapkan Bupati. - **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). - **Penetapan Pajak:** Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). - **Tata Cara Pemungutan:** Pajak tidak boleh diborongkan dan harus dibayar berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. - **Sanksi Administratif:** Bunga 2% per bulan jika SKPD tidak dibayar tepat waktu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.