Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak dikomersialkan.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar.
- **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 20%.
- **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah tempat pengambilan mineral berlokasi.
- **Masa Pajak:** 1 bulan kalender atau jangka waktu yang ditetapkan Bupati.
- **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
- **Penetapan Pajak:** Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- **Tata Cara Pemungutan:** Pajak tidak boleh diborongkan dan harus dibayar berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- **Sanksi Administratif:** Bunga 2% per bulan jika SKPD tidak dibayar tepat waktu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.