di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 28 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 28/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 28 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Kolaka. Kerjasama ini meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, baik yang memberikan beban maupun keuntungan bagi masyarakat desa. Kerjasama antar desa ditetapkan melalui keputusan bersama yang memuat ruang lingkup, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dianggap perlu. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh masing-masing kepala desa setelah mendapat pertimbangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diketahui oleh Camat. Pengesahan keputusan bersama dilakukan oleh Bupati (untuk kerjasama antar desa dalam wilayah kabupaten), masing-masing Bupati (untuk kerjasama antar desa dalam wilayah kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam wilayah provinsi), atau masing-masing Gubernur (untuk kerjasama antar desa dalam wilayah provinsi yang berbeda). Untuk memperlancar pelaksanaan kerjasama, dibentuk organisasi kerjasama dengan personalia yang mengutamakan perangkat desa. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada masing-masing desa. Camat wajib memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan dalam pelaksanaan kerjasama antar desa.