di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 26/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 26 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas, dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau, seiring dengan pemekaran wilayah di kabupaten-kabupaten tersebut.
Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan. Struktur organisasi Perwakilan Kantor Pertanahan terdiri dari pejabat perwakilan sebagai pimpinan, koordinator, dan staf. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan harus memenuhi persyaratan jabatan struktural atau fungsional tertentu, sementara koordinator harus memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda (III/a).
Wilayah kerja masing-masing Perwakilan Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayahnya, namun tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk serta membuat laporan bulanan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berwenang untuk memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah pendaftaran tanah dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan Induk.