Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1985/1986

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1985 · Keppres No. 7 Tahun 1985 · Keppres Nomor 7 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1985Tanggal Penetapan:31 Januari 1985
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1985/1986
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1985
Tanggal Penetapan31 Januari 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1985/1986. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp.3.212.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dapat dilakukan mulai 1 Februari 1985 hingga 31 Mei 1985, dengan ketentuan pembayaran bertahap yang berbeda setiap bulan. Calon jemaah haji harus membayar setoran di muka minimal Rp.150.000,- sebelum 31 Mei 1985 dan melunasi sisanya sebelum 5 Juni 1985. Jika tidak melunasi, keberangkatan dibatalkan dan setoran dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Tidak ada batasan jumlah jemaah selama pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)