Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.039.883.197.753,22 dan belanja sebesar Rp. 1.072.129.932.861,44, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(32.246.735.108,22). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.761.682.013,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 261.912.573,71, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.35.499.769.439,81. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.