Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta untuk memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Perubahan nomenklatur beberapa Dinas, seperti Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. - Perubahan nomenklatur beberapa Badan, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Kantor Lingkungan Hidup Daerah menjadi Badan Lingkungan Hidup Daerah. - Penambahan SKPD baru, yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Kantor Pemuda dan Olah Raga. - Penghapusan Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan. - Perubahan susunan organisasi Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, termasuk perubahan pada struktur sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi di masing-masing organisasi perangkat daerah.

(1) Hal-Hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur kemudian paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang masih tetap berlaku. (3) Peraturan Bupati yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (4) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)