Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2018 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 7 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal, mengingat air limbah domestik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang meliputi SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat), dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, kepadatan penduduk, ketersediaan air bersih, dan faktor lainnya. - SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat (skala individual dan komunal), sub-sistem pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja (IPLT). - SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat (IPALD). - Perencanaan SPALD meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. - Konstruksi SPALD meliputi persiapan, pelaksanaan, dan uji coba. - Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD. - Hasil pengolahan air limbah domestik dapat dimanfaatkan dalam bentuk cairan, padatan, dan gas. - Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPALD, yang dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau operator yang ditunjuk. - Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan air limbah domestik, peran serta masyarakat, kerjasama, SAKEP (Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, dan Promosi), pembiayaan, perizinan, dan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 2. Jika tindakan tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, pidana akan sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Orang yang tinggal atau mengelola usaha di kawasan yang dilalui jaringan air limbah domestik terpusat tetapi tidak memanfaatkannya tanpa alasan yang jelas, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. 4. Orang yang tinggal atau mengelola usaha di kawasan yang belum dilalui jaringan air limbah domestik terpusat tetapi tidak membuat prasarana pengelolaan air limbah domestik setempat tanpa alasan yang jelas, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.