di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAH KONKUREN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan melakukan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota, meliputi urusan pemerintahan wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan.
Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari APBD, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat didanai dari APBN. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah.
Kerjasama wajib merupakan kerjasama antar daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyelesaikan perselisihan tersebut.
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.