Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.03/2010 · PMK No. 150/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Agustus 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKlasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak. Peraturan ini menetapkan NJOP berdasarkan transaksi jual beli yang wajar atau perbandingan harga dengan objek sejenis. Klasifikasi NJOP untuk sektor-sektor tersebut diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab menetapkan NJOP setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota atau wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

1. Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2010 dan tahun-tahun pajak sebelumnya tetap menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

(-)