Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 7/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2011
Tempat PenetapanManna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 2011 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Tujuannya adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah selama 20 tahun.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • RPJPD memuat sistematika yang terdiri dari: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Kaidah Pelaksanaan.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Tata cara pengendalian dan evaluasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)