Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan transmigrasi sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pertahanan dan ketahanan revolusi serta pembangunan ekonomi, terutama produksi pangan. Transmigrasi diharapkan dapat menyebarkan tenaga produktif dari pulau-pulau padat penduduk seperti Jawa, Madura, dan Bali ke seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya gotong-royong antara pemerintah, sektor swasta, dan koperasi dalam pelaksanaannya. Selain itu, transmigrasi juga diintegrasikan dengan pelaksanaan land reform dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat transmigran dengan memberikan jaminan tanah garapan. Gerakan Nasional Transmigrasi dipimpin oleh Presiden dan dilaksanakan dengan melibatkan organisasi massa tani untuk memastikan integrasi antara pemerintah dan rakyat.