Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 6/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2025Tanggal Penetapan:23 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku23 September 2025
Tanggal Penetapan23 September 2025
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup: * **Pendapatan Daerah:** Semula Rp3.025.797.908.584,00 berkurang menjadi Rp2.990.529.409.030,00 setelah perubahan. Pendapatan asli daerah bertambah, sementara pendapatan transfer berkurang. * **Belanja Daerah:** Semula Rp3.035.847.908.584,00 bertambah menjadi Rp3.101.262.839.744,00 setelah perubahan. Belanja operasi bertambah, belanja modal berkurang, belanja tidak terduga bertambah, dan belanja transfer berkurang. * **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah bertambah menjadi Rp115.683.430.714,00 setelah perubahan, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah menjadi Rp4.950.000.000,00 setelah perubahan, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)