Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 12/2017 · Perda Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku14 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dengan rincian perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Pasal 2: Mengubah rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Setiap jenis pendapatan dirinci lebih lanjut.
  3. Pasal 3: Mengubah rincian Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Setiap jenis belanja dirinci lebih lanjut.
  4. Pasal 4: Mengubah rincian Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Setiap jenis pembiayaan dirinci lebih lanjut.
  5. Pasal 5: Menetapkan bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)