Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Tugas dan wewenang dari masing-masing pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk koordinasi, penyusunan kebijakan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan.
- Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Proses penyusunan APBD, mulai dari perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), hingga penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD).
- Proses penetapan APBD, termasuk penyampaian rancangan perda, pembahasan, persetujuan bersama, evaluasi, dan penetapan peraturan daerah.
- Pelaksanaan APBD, meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD), pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
- Penatausahaan keuangan daerah, termasuk penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi keuangan daerah.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk penyusunan laporan keuangan oleh SKPD dan PPKD.
- Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
- Pengelolaan kekayaan dan kewajiban daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, kas non anggaran, piutang daerah, investasi daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), dan penatausahaan pendanaan tugas pembantuan.