Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 22/2021 · Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPendataan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung secara nasional dan untuk tertib administratif Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Data Bangunan Gedung meliputi data umum (kepemilikan, profil tanah, profil bangunan), data teknis (tanah, arsitektur, struktur, MEP), dan data status (existing dan baru). Pendataan dilaksanakan oleh Pemilik/Pengguna, Dinas Teknis kabupaten/kota, dan Kementerian. Dinas Teknis menunjuk petugas pendataan. Pendataan meliputi bangunan baru, bangunan existing, dan pendaftaran bangunan existing.

Tata laksana pendataan bangunan baru mencakup data dalam proses PBG, SLF, SBKBG, dan pembongkaran. Pendataan bangunan existing dilakukan dengan menyiapkan daftar simak, sosialisasi, penerimaan data, dan pemeriksaan kondisi fisik. Pendaftaran bangunan existing oleh Pemilik/Pengguna dilakukan dengan mengisi dan mengunggah data ke SIMBG, yang kemudian diverifikasi oleh petugas. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pelaporan dilakukan secara berkala, dan Menteri mendelegasikan pemantauan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya.

Pemutakhiran data dilakukan berkala (5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, 9 tahun untuk rumah tinggal). Pembinaan teknis dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Setiap bangunan yang terdata akan mendapatkan nomor induk bangunan gedung.

1. Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Pendataan Bangunan Gedung menggunakan SIMBG paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan Pendataan Bangunan Gedung menggunakan sistem informasi selain SIMBG, data Bangunan Gedung pada sistem informasi dimaksud harus dipindahkan ke dalam SIMBG paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)