Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 167 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui

Juga dikenal sebagai: Keppres 167/1998 · Keppres No. 167 Tahun 1998 · Keppres Nomor 167 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1998Tanggal Penetapan:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1998
Tanggal Penetapan22 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kecamatan Batui. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batui dilakukan oleh Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah. Badan Pengelola memiliki tugas untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Batui diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu. Segala biaya pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

(-)

(-)