Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Ketapang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 26/2017 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:6 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Ketapang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan06 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Ketapang (Politap). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Politap sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta organisasi dan tata kelola Politap. Politap berfungsi sebagai lembaga pendidikan vokasi yang menyelenggarakan program diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister dan doktor terapan. Kurikulum disusun berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi dan dievaluasi secara berkala. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Politap juga menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki kode etik dan etika akademik yang harus dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika. Organisasi Politap terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun, masing-masing dengan tugas dan wewenang yang jelas. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di Politap masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)