Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 5/2022 · Permendagri No. 5 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten, yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan harus diacu dalam penetapan batas wilayah.

(-)

(-)