Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Loka PAMBIO). Loka PAMBIO dibentuk sebagai unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan aplikasi material biokompatibel implan orthopedi berbasis bahan galian alam, yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI. Tujuan pembentukan Loka PAMBIO adalah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis.
Tugas Loka PAMBIO adalah melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi material biokompatibel implan orthopedi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Loka PAMBIO menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan keteknikan bedah biokompatibel implan orthopedi, pengembangan dan perekayasaan desain implan, pengujian biokompatibilitas, pengelolaan basis data antropometri tulang dan sendi, pelayanan teknis, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Organisasi Loka PAMBIO terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Pelayanan Teknis Perekayasaan dan Pengembangan Implan Medis, dan Subseksi Data, Informasi, dan Kerja Sama. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional peneliti dan perekayasa serta kelompok jabatan fungsional lainnya. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Loka PAMBIO, termasuk penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.