Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 2/2017 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322) 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11) 3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)

Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Loka PAMBIO). Loka PAMBIO dibentuk sebagai unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan aplikasi material biokompatibel implan orthopedi berbasis bahan galian alam, yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI. Tujuan pembentukan Loka PAMBIO adalah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis. Tugas Loka PAMBIO adalah melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi material biokompatibel implan orthopedi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Loka PAMBIO menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan keteknikan bedah biokompatibel implan orthopedi, pengembangan dan perekayasaan desain implan, pengujian biokompatibilitas, pengelolaan basis data antropometri tulang dan sendi, pelayanan teknis, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Organisasi Loka PAMBIO terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Pelayanan Teknis Perekayasaan dan Pengembangan Implan Medis, dan Subseksi Data, Informasi, dan Kerja Sama. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional peneliti dan perekayasa serta kelompok jabatan fungsional lainnya. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Loka PAMBIO, termasuk penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)