di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI BIAYA ADMINISTRASI (LEGES)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Biaya Administrasi (Leges) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah. Tujuannya adalah untuk memungut biaya administrasi atas sebagian naskah dinas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak ketiga yang belum dikenakan pajak atau retribusi daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.