Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Juga dikenal sebagai: Permenkes 45/2015 · Permenkes No. 45 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 45 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaIzin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tenaga elektromedis, sebagai bagian dari tenaga kesehatan, memiliki izin yang sah untuk menjalankan praktik sesuai dengan keahlian mereka. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan kualifikasi bagi tenaga elektromedis, yang harus memiliki minimal diploma tiga atau empat dalam Teknik Elektromedik. Elektromedis harus memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) untuk dapat menjalankan praktik. STR-E berlaku selama lima tahun, sedangkan STR-E sementara untuk warga negara asing berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. SIP-E hanya dapat dimiliki untuk satu tempat praktik dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Elektromedis juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

1. Elektromedis yang telah menjalankan praktik sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memiliki SIP-E berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Elektromedis harus memiliki SIP-E paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Elektromedis dengan kualifikasi pendidikan di bawah diploma tiga hanya dapat berpraktik sampai 17 Oktober 2020. 4. Semua nomenklatur teknisi elektromedis sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi Elektromedis. 5. Sebelum terbentuknya konsil tenaga kesehatan, tugas-tugas konsil dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan SIP-E. 2. Bupati/walikota dapat mengusulkan pencabutan STR-E bagi Elektromedis yang berpraktik tanpa SIP-E.