Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dibentuk untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah.
Ketentuan Substansial:
- Wilayah: Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdiri dari Kecamatan Bolaang Uki, Posigadan, Pinolosian, Pinolosian Tengah, dan Pinolosian Timur.
- Batas Wilayah: Batas-batas wilayah kabupaten ini ditetapkan dengan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Teluk Tomini, dan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
- Ibu Kota: Ibu kota kabupaten berkedudukan di Kecamatan Bolaang Uki.
- Urusan Pemerintahan: Kewenangan daerah mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang sesuai dengan potensi daerah.
- Pemerintahan Daerah: Peresmian daerah dan pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Bupati dan wakil bupati dipilih paling lama dua tahun sejak pembentukan kabupaten. Perangkat daerah dibentuk paling lama enam bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
- Keuangan: Kabupaten berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Kabupaten Bolaang Mongondow dan Provinsi Sulawesi Utara memberikan hibah dan bantuan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan.
- Personel, Aset, dan Dokumen: Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan melakukan inventarisasi dan pemindahan personel, aset, dan dokumen.