Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 30/2008 · UU No. 30 Tahun 2008 · UU Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dibentuk untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Wilayah: Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdiri dari Kecamatan Bolaang Uki, Posigadan, Pinolosian, Pinolosian Tengah, dan Pinolosian Timur.
  • Batas Wilayah: Batas-batas wilayah kabupaten ini ditetapkan dengan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Teluk Tomini, dan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
  • Ibu Kota: Ibu kota kabupaten berkedudukan di Kecamatan Bolaang Uki.
  • Urusan Pemerintahan: Kewenangan daerah mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang sesuai dengan potensi daerah.
  • Pemerintahan Daerah: Peresmian daerah dan pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Bupati dan wakil bupati dipilih paling lama dua tahun sejak pembentukan kabupaten. Perangkat daerah dibentuk paling lama enam bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
  • Keuangan: Kabupaten berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Kabupaten Bolaang Mongondow dan Provinsi Sulawesi Utara memberikan hibah dan bantuan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  • Personel, Aset, dan Dokumen: Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan melakukan inventarisasi dan pemindahan personel, aset, dan dokumen.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

(-)