Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 15/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan DAS secara terpadu untuk mengatasi penurunan daya dukung DAS yang mengakibatkan bencana alam dan krisis air.

Tujuan pengelolaan DAS adalah untuk mewujudkan koordinasi antar pihak, tata air yang optimal, lahan yang produktif, kelestarian ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem informasi, pendanaan, penghargaan, kerjasama, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan substansial mencakup pengelolaan DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, inventarisasi DAS, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS. Pelaksanaan pengelolaan DAS diprioritaskan pada DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, dengan strategi meliputi optimalisasi penggunaan lahan, konservasi tanah dan air, peningkatan kualitas bangunan air, peningkatan tutupan vegetasi, peningkatan peran masyarakat, dan pengembangan kelembagaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang atau badan dalam pengelolaan DAS, peran serta dan pemberdayaan masyarakat melalui forum koordinasi dan kegiatan pemberdayaan, kelembagaan pengelolaan DAS melalui tim koordinasi, sistem informasi pengelolaan DAS, pendanaan dari APBD dan sumber lain, pemberian penghargaan, kerjasama antar pihak, serta monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah ada yang mengatur mengenai atau terkait dengan pengelolaan DAS di Provinsi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diancam pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.