Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 2/2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007).

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah. 2. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. 3. Kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk pelimpahan kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran. 4. Penetapan bendahara penerimaan dan pengeluaran. 5. Rincian pendapatan asli daerah (PAD). 6. Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan. 7. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil. 8. Ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial. 9. Ketentuan mengenai bantuan keuangan. 10. Ketentuan mengenai belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. 11. Penganggaran kegiatan tahun jamak. 12. Penggunaan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. 13. Pengelolaan investasi pemerintah daerah. 14. Pembayaran pokok pinjaman. 15. Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara. 16. Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. 17. Penatausahaan keuangan daerah. 18. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). 19. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 20. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

(-)