Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengalihan Urusan Proses, Penertiban Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPengalihan Urusan Proses, Penertiban Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah untuk melakukan pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalihan jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika. Izin tertentu yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Izin lainnya, juga yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Izin yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)