Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dogiyai Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dogiyai Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dogiyai 2/2024 · Perda Kabupaten Dogiyai No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dogiyai Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Februari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Dogiyai
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Februari 2024
Tempat PenetapanKigamani

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 02 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2024 sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.160.583.744.587,00, terdiri atas:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.173.045.685.632,00
  • Belanja Daerah: Rp1.199.432.787.131,00
  • Surplus/(Defisit): Rp(26.387.101.499,00)
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp26.967.101.499,00
    • Pengeluaran: Rp580.000.000,00
    • Pembiayaan Netto: Rp26.387.101.499,00

Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp6.009.303.465,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.036.271.472.708,00, terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp130.764.909.459,00, meliputi pendapatan hibah.

Belanja operasi direncanakan sebesar Rp760.427.067.399,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal direncanakan sebesar Rp277.145.541.559,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp12.492.801.873,00. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp149.367.376.300,00, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

(-)

(-)