di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bungursari Dan Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008 ini dibentuk dengan maksud sebagai landasan hukum pembentukan Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk:
Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu. Peta wilayah kecamatan-kecamatan tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.