Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 3/2024 · Perda Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2024Tanggal Penetapan:4 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku04 November 2024
Tanggal Penetapan04 November 2024
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang dimulai dari tahun 2025 hingga 2045.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • RPJPD disusun sebagai arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, menjabarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan.
  • RPJPD harus bersinergi dengan dokumen perencanaan jangka panjang di tingkat provinsi dan nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah.
  • RPJMD disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

1. Ketentuan mengenai RPJMD atau dengan nama lain yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RPJMD yang telah ada wajib disesuaikan dengan RPJPD yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)