Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-013/A/JA/11/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/11/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaStrategi Kepemimpinan
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk mengatur strategi kepemimpinan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Strategi ini meliputi konsolidasi, optimalisasi, dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Konsolidasi dilakukan dengan mengenal wilayah, meningkatkan integritas aparatur, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Optimalisasi mencakup peningkatan peranan intelijen, kapasitas jaksa, dan penanganan perkara korupsi. Pemulihan kepercayaan dilakukan dengan meningkatkan akses informasi publik dan kerjasama dengan lembaga pendidikan. Strategi ini menjadi pedoman bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri.

(-)

(-)