Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 menetapkan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 bagi seluruh Bangsa Indonesia, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara. Keputusan ini diambil karena Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya, yang mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Dengan dukungan mayoritas rakyat, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Keputusan ini bertujuan untuk menyelamatkan negara dan memastikan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.