Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1959

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1959 · Keppres No. 150 Tahun 1959 · Keppres Nomor 150 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juli 1959
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juli 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Dasar Sementara. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 menetapkan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 bagi seluruh Bangsa Indonesia, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara. Keputusan ini diambil karena Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya, yang mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Dengan dukungan mayoritas rakyat, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Keputusan ini bertujuan untuk menyelamatkan negara dan memastikan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

1. Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar itu. 2. Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 3. Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

(-)