di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2018 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, kelestarian sumber daya alam hayati, dan keseimbangan ekosistem. Kebijakan ini mencakup pencegahan kerusakan dan kepunahan tumbuhan dan satwa, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati melalui perencanaan dan kebijakan yang tepat, serta pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati secara bijaksana.
Peraturan ini mengatur penetapan kebijakan keanekaragaman hayati yang mencakup skenario perlindungan dan pengelolaan, sasaran kebijakan, strategi, serta program dan kegiatan. Pelaksanaan kebijakan ini berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, termasuk penetapan zona lindung seperti Zona Perlindungan Setempat (Sempadan Danau/Situ, Sungai, Saluran Irigasi) dan Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH Lingkungan/Permukiman, Taman Kota). Ciri khas keanekaragaman hayati Kota Bekasi adalah Ikan Gabus dan Durian, serta identifikasi berbagai jenis tumbuhan endemik, bunga, dan tanaman obat keluarga, serta berbagai jenis satwa.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan sumber daya alam hayati dilakukan dengan memperhatikan kelestarian, keanekaragaman jenis, dan keseimbangan ekosistem, melalui kegiatan penangkaran, perdagangan, budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias, pemeliharaan untuk kesenangan, serta pengkajian, penelitian, dan pengembangan.