Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pajak Pemghasilan Dtanggung Pemerintah Dan Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusaha Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.02/2010 · PMK No. 35/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pajak Pemghasilan Dtanggung Pemerintah Dan Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusaha Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Februari 2010
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor. Peraturan ini mengatur mekanisme Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik. Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha panas bumi diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. Mekanisme ini menggunakan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak berperan dalam penyampaian data dan penerbitan Surat Perintah Membayar Nihil. PNBP dihitung setelah dikurangi kewajiban pajak dan pungutan lainnya. Alokasi anggaran untuk Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah diusulkan setiap tahun berdasarkan perkiraan setoran bagian Pemerintah.

(-)

(-)