Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 3/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku07 Februari 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI, serta meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), hak setiap bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan, dan kewajiban ibu untuk memberikan ASI eksklusif. Dukungan pemberian ASI eksklusif wajib dilakukan oleh keluarga, masyarakat, badan usaha, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah, termasuk penyediaan waktu menyusui dan ruang laktasi yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendonoran ASI dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, serta pembatasan dan larangan terkait promosi dan pemberian susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif. Selain itu, diatur pula mengenai informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif, pembinaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, dan pendanaan program pemberian ASI eksklusif.

(-)

Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif, Bupati dapat memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada instansi/lembaga atau perorangan. Namun, detail mengenai jenis dan mekanisme sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.