Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 12/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2005Tanggal Penetapan:15 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 - 2025
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku26 Oktober 2005
Tanggal Penetapan15 Oktober 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2006-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJP-D ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. Sistematika RPJP-D terdiri dari Pendahuluan, Kondisi Saat Ini, Visi dan Misi Pembangunan Daerah Tahun 2006-2025, Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006-2025, dan Penutup. Lampiran-lampiran yang tercantum dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini.

(-)

(-)