di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/2025 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pengawasan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi.
Ketentuan Substansial:
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada OJK secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Laporan Berkala meliputi laporan tahunan (rencana kegiatan tahun berjalan, disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berjalan) dan laporan bulanan (informasi kegiatan di setiap kantor/gerai penjualan dan rekapitulasi pengaduan nasabah, disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya). Format laporan ditetapkan oleh OJK. Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK.
Hak dan Kewajiban: