Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/2025 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2025Tanggal Penetapan:26 Maret 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2025
Tanggal Penetapan26 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, mengenai penyampaian pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Pasal 42 mengenai sistem elektronik pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 396, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5653). 2. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan terkait laporan aktivitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur triwulanan untuk laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6604).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pengawasan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi.

Ketentuan Substansial:

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada OJK secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Laporan Berkala meliputi laporan tahunan (rencana kegiatan tahun berjalan, disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berjalan) dan laporan bulanan (informasi kegiatan di setiap kantor/gerai penjualan dan rekapitulasi pengaduan nasabah, disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya). Format laporan ditetapkan oleh OJK. Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK.

Hak dan Kewajiban:

  • Kewajiban Pelaporan: Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan berkala sesuai format dan waktu yang ditentukan.
  • Kewajiban Koreksi: Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan.
  • Kewajiban Pemberian Informasi: Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memberikan informasi dan data yang diminta OJK dalam rangka pengawasan.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan pelaporan, tata cara pelaporan, dan pengawasan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Keterlambatan penyampaian Laporan Berkala dikenakan sanksi administratif berupa denda. 4. Kesalahan informasi dalam Laporan Berkala dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per kesalahan isian, maksimal Rp10.000.000,00 per laporan.