Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 3/2014 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BAPPEDA, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA TARAKAN

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan. Perubahan ini mencakup struktur organisasi di lingkungan BAPPEDA, khususnya terkait dengan Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Badan, Kepala Sub Bagian Umum, Kabid Ketahanan Idielogi dan Politik, Kabid Kewaspadaan Daerah dan Wasbang, Ka.Subbid Kesatuan Bangsa, Ka.Subbid Pembinaan Politik & Pemilu, UPT, Ka.Subbid Kewaspadaan Daerah, Kasubbid Pemberdayaan Wawasan Kebangsaan, Sekretaris, dan Kasubbag Perencanaan Program & Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

(-)

(-)