Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2016.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Hal ini dilakukan setelah DPRD bersama Bupati Deli Serdang menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang P.APBD sesuai dengan evaluasi Gubernur Sumatera Utara.
- **Ketentuan Substansial:**
- Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 3.241.872.674.803,00.
- Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 3.384.048.577.213,08, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 142.175.902.410,08).
- Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 156.663.304.049,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.487.401.639,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 142.175.902.410,08.
- Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
- Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran.
- Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Penjabaran lebih lanjut mengenai P.APBD diatur dengan Peraturan Bupati.