Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 2/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2016. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Hal ini dilakukan setelah DPRD bersama Bupati Deli Serdang menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang P.APBD sesuai dengan evaluasi Gubernur Sumatera Utara. - **Ketentuan Substansial:** - Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 3.241.872.674.803,00. - Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 3.384.048.577.213,08, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 142.175.902.410,08). - Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 156.663.304.049,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.487.401.639,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 142.175.902.410,08. - Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. - Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran. - Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. - Penjabaran lebih lanjut mengenai P.APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)