Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 42 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 42/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 42 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 42 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2008Tanggal Penetapan:19 November 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku20 November 2008
Tanggal Penetapan19 November 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Barito Kuala.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Bupati berwenang mengkoordinasikan, mengatur teknis, membina, dan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Bupati juga berwenang menugaskan kelurahan/desa atau SKPD lain untuk sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan tugas perbantuan, mengelola data kependudukan skala kabupaten, dan mengkoordinasikan pengawasan.

Kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Dinas berwenang memperoleh data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, dan mengelola data untuk pembangunan. Dinas juga wajib mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Setiap penduduk wajib mendaftarkan/mencatatkan diri untuk memperoleh dokumen kependudukan dan mencatatkan setiap mutasi penduduk.

Dokumen Kependudukan: Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan berbagai surat keterangan lainnya terkait kependudukan dan pencatatan sipil.

Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). KK wajib dimiliki setiap kepala keluarga. KTP wajib dimiliki penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Pencatatan Sipil: Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.

(-)

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 50.000,- bagi WNI dan Rp. 250.000,- bagi WNA jika melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi maksimal Rp. 50.000,- 3. Setiap orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenakan denda administrasi maksimal Rp. 250.000,-