Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2005 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:30 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan30 September 2005
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan pelaksanaan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan APBD meliputi perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pada sisi pendapatan, terdapat penambahan sebesar Rp. 8.586.881.121,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 366.098.564.546,-. Pada sisi belanja, terdapat pengurangan sebesar Rp. 893.722.353,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 356.646.628.715,-, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.451.935.831,-. Pada sisi pembiayaan, penerimaan daerah berkurang sebesar Rp. 8.399.741.724,- menjadi Rp. 11.657.468.646,-, sementara pengeluaran daerah bertambah sebesar Rp. 1.080.861.750,- menjadi Rp. 21.109.404.477,-. Peraturan ini juga melampirkan rincian perubahan anggaran dalam beberapa lampiran, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi perubahan anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)