Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan pelaksanaan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan APBD meliputi perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pada sisi pendapatan, terdapat penambahan sebesar Rp. 8.586.881.121,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 366.098.564.546,-. Pada sisi belanja, terdapat pengurangan sebesar Rp. 893.722.353,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 356.646.628.715,-, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.451.935.831,-. Pada sisi pembiayaan, penerimaan daerah berkurang sebesar Rp. 8.399.741.724,- menjadi Rp. 11.657.468.646,-, sementara pengeluaran daerah bertambah sebesar Rp. 1.080.861.750,- menjadi Rp. 21.109.404.477,-. Peraturan ini juga melampirkan rincian perubahan anggaran dalam beberapa lampiran, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi perubahan anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.